Korban Konflik di Kecamatan Kabawo, Minta APH Usut Tuntas Perkara Secara Transparan.

MUNA,— Beberapa pemuda asal Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. menjadi korban pembusuran saat konflik pemuda setelah acara lulo di perbatasan Desa Rangka dan Desa Bente. Minggu, (20/4/2025).
Diketahui, telah beredar sebelumnya, dalam peristiwa ini membuat lima warga Kelurahan Laimpi alami luka - luka dan salah satunya alami luka robek diperut akibat terkena busur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari salah satu korban, perkara ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian.
“Perkara kami sudah di tangani oleh pihak kepolisian, dan kami juga sudah lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Kabawo,” Kata salah satu korban inisial A.
Ia menerangkan, pihaknya juga sudah menerima
surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
“Kami juga sudah terima surat pemeberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), saat ini kami masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari pihak kepolisian terhadap perkara kami,”Terangnya.
Selain itu, ia menegaskan kepada pihak penegak hukum khususnya Kepolisian sektor Kabawo untuk memprioritaskan perkara ini dan menindak lanjuti secara transparan.
“Kami menegaskan kepada penegak hukum, khususnya pihak kepolisian sektor Kabawo untuk memperioritaskan perkara ini dan menindak lanjuti secara transparan sesuai dengan regulasi penanganan perkara,”Tegasnya.
Pemuda asal Kelurahan Laimpi itu menambahkan bahwa peristiwa seperti ini harus di usut tuntas agar oknum pelaku ada efek jera.
“Peristiwa seperti ini harus di usut tuntas, agar ada efek jera terhadap dugaan oknum pelaku dan tak berulang kembali sehingga kondusifitas kampung bisa terjaga,” Tutupnya.
Saat di konfirmasi melalu via telepon whatsapp, Kapolsek Kabawo, Iptu Ashari, mengatakan bahwa perkara ini displit anak yang berkomflik dengan hukum dan pelaku dewasa.
“Bahwa anak yang berkomflik dengan hukum ada dua orang dan tersangka Dewasa ada lima orang ,”Kata Iptu Ashari melalui via telepon whatsapp.
Ia juga menerangkan bahwa anak yang berkomflik dengan hukum di tingkat penyidikan wajib dilakukan upaya diversi.
“Namun, atas undang - undang upaya diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan melibatkan pihak Bapas, Kepala Desa ,orang tua anak yang berkonflik dengan hukum dan Korban namun tidak mencapai kesepakatan upaya diversi di Polsek, dan kemungkinan besar pada saat setelah tahap dua (menyerahkan anak yang berkonflik dengan hukum dan barang bukti) nanti pihak kejaksaan juga wajib melakukan upaya diversi, namun itu sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk menentukan waktunya,”ujarnya.
Comments
Post a Comment