SPBUN Jompi Jaya Sentosa di Duga Menjual dan Tampung BBM disinyalir Secara Ilegal, BAM SULTRA Angkat Bicara
MUNA,— Barisan Aktivis Mahasiswa (BAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti SPBUN Jompi Jaya Sentosa, soal dugaan adanya penjualan BBM bersubsidi ke luar dari Kabupaten Muna, Senin, (12/5/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, BAM Sultra telah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan penjualan BBM subsidi jenis solar di luar dari masyarakat atau nelayan yang berada di sekitar SPBUN.
Tak hanya itu, BBM jenis solar ini juga di duga dijual dengan harga yang jauh di atas ketentuan.
Diketahui, menurut hasil investigasi BAM Sultra pemelik SPBUN Jompi Jaya Sentosa tersebut berinisial Alm. JB dan disinyalir saat ini SPBUN tersebut dikelola oleh pihak keluarga.
Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BAM Sultra, Puti Es, mengatakan bahwa SPBUN tersebut diduga telah menimbun BBM jenis Solar dan harusnya disalurkan kepada masyarakat.
“Bahwasanya SPBUN jompi jaya sentosa ini kami duga telah melakukan penimbunan BBM Solar, ada pun penimbunan yang dilakukan kami duga sangat fatal di mana setiap hari rabu Pertamina menyuplai kepada SPBUN Jompi jaya sentosa untuk dibagikan kepada masyarakat tetapi SPBUN Jompi Jaya Sentosa kami duga menggelapkan,” Kata Puti Es.
Menurut Puti Es, Pertamina di duga melakukan penyuplaian BBM Jenis solar tiga kali dalam seminggu untuk SPBUN dan ada waktu tertentu SPBUN ini diduga tidak menyalurkan ke masyarakat setempat.
“Hasil investigasi kami Pertamina kami duga menyuplain 3 kali dalam seminggu di SPBUN Jompi Jaya Sentosa, namun kami duga setiap hari rabu mereka tidak membagikan 1 ton pun kepada masyarakat, mereka langsung menggelapkan itu dan Seharusnya BBM itu di bagikan kepada masyarakat,”Jelas Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BAM Sultra.
Ia menegaskan bahwa ini negara hukum dan sudah jelas - jelas telah di atur pada UU No. 22 Tahun 2001.
“Hal ini sudah diatur pada pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti penimbunan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,”Ujar Puti Es kepada awak media.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada penegak hukum yang berada di Kabupaten Muna untuk tidak diam dan mengambil langkah yang tepat.
“Kami menghimbau para penegak hukum dalam hal ini Polres Muna dan Polsek Tampo jangan hanya diam, harusnya pihak Kepolisian harus mengambil langkah dan tindakan yang tepat dan cepat demi menertibkan SPBUN Jompi Jaya Sentosa,”Tutupnya.
Saat ini Tim Media Masih Berupaya Mencari Informasi kepada pihak terkait, untuk perkembangan dugaan tersebut. (Ardi).
Comments
Post a Comment