Pemerintah Sultra Dinilai Diam Soal Maraknya Kapal Karam yang Diduga Rusaki Karang: Nawasena Enviro Angkat Bicara

Gambar : Kiri Andi Zulkifli, Kanan KM Tilongkabila di duga karam tabrak karang, (foto/kolase).


SULTRA,—  Lembaga Nawasena Enviro menyoroti insiden maraknya kapal karam di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra), tetapi tak diduga tak ada tindak tegas dari pemerintah. Senin, (28/7/2025).


Berdasarkan informasi di himpun, Kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) KM Tilongkabila di duga menabrak karang saat melintasi jalur laut tepatnya di perairan Selat Baruta, Kabupaten Buton menambah deretan maraknya kapal karam di wilayah laut Sultra.


Sebelumnya, sudah banyak kapal karam di duga akibat menabrak karang. Namun, nyaris di duga tidak ada tindak lanjut atau penanganan serius dari pemerintah. 


Kondisi ini menimbulkan kesan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan laut.


Plt. Direktur Eksekutif Nawasena Enviro, Andi Zulkifli mengatakan, bahwa kerusakan terumbu karang tak hanya merugikan ekosistem.


Kerusakan terumbu karang bukan hanya merugikan ekosistem, tapi juga nelayan dan masyarakat pesisir, karang rumah bagi ribuan biota laut, jika rusak rantai kehidupan laut ikut terganggu,”Kata Andi Zulkifli.


Ia menerangkan bahwa lemahnya sistem adalah bukti kelalaian struktural dalam melindungi pelestarian ekosistem

laut.


Lemahnya sistem peringatan dini adalah bukti kelalaian struktural, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara seolah belum menganggap keselamatan laut dan pelestarian ekosistem sebagai bagian dari kebijakan pembangunan yang harus dilindungi, Padahal laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi ruang hidup dan ruang budaya masyarakat Sultra,”Terangnya.


Selain itu, pihaknya secara kelembagaan mendesak seluruh instansi terkait segera melakukan investigasi atas insiden kapal - kapal yang karam dan menindaki secara tegas.


Kami mendesak pihak instansi dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara segara melakukan investigasi atas insiden KM Tilongkabila dan kapal-kapal sebelumnya dan melakukan sinergi bersama lemanaga teknis vertikal, jika terbukti merusak karang harus dikenai sanksi tegas sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku,” Jelasnya.


Nawasena Enviro melalui Plt. Direktur Eksekutifnya menutup dengan seruan tegas: laut bukan sekadar jalur ekonomi, tapi ruang hidup yang harus dijaga. 


Jangan biarkan laut kita karam bersama diamnya kebijakan Pemerintah daerah dan lembaga teknis vertikal memiliki tanggung jawab konstitusional serta ekologis,”Tutup Andi Zulkifli.


Penulis : La Isral

Comments

Popular posts from this blog

Instruktur Nasional HMI Desak KPK Tetapkan Dugaan Tersangka Politisi Gerindra, Bahtra Banong

Rektor UHO, Buka Resmi UHO Cup IV di Stadion MZF UHO

Tumpah Ruah Malam Penutupan History Festival Ke-III Pendidikan Sejarah UHO