Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Segel Kantor PT Medion, Pemerintah di Desak Cabut Aktivitas Usaha Tanpa Izin


KENDARI,– Puluhan massa aksi yang tergabung dalam gerakan masyarakat peduli hukum dan lingkungan gelar demonstrasi di depan kantor PT Medion. Kamis, (14/8/2025).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut bergerak di bidang peternakan. 

Dalam aksinya  dipicu oleh adanya dugaan  PT Medion tidak memiliki izin usaha yang sah di wilayah Sulawesi Tenggara dan tidak memasang papan nama perusahaan di kantornya sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum.

Koordinator lapangan aksi, Bara mengatakan bahwa pihaknya sejak awal telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada manajemen PT Medion, namun tak kunjung di jumpai.

“Kami telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada manajemen PT Medion, namun tidak ada satupun perwakilan perusahaan yang berani menemui massa aksi. Karena tidak ada itikad baik untuk menjawab tuntutan kami, maka massa aksi memutuskan untuk menyegel kantor PT Medion sebagai bentuk protes,”Kata Bara, kepada Tim media.

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa setelah pihaknya menyegel perusahaan tersebut, para massa aksi itu juga gelas aksi di Dinas Peternakn Sultra.

“Massa aksi kami melanjutkan demonstrasi ke Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meminta klarifikasi terkait legalitas perusahaan tersebut. Namun, pernyataan dari pihak Dinas Peternakan justru mengejutkan massa aksi, Dinas membenarkan segala aktivitas PT Medion dengan alasan bahwa perusahaan tersebut merupakan bagian dari usaha berskala nasional,”Jelasnya.

Koordinator lapangan aksi itu menegaskan bahwa pihaknya membantah tegas tanggapan yang di lontarkan, 

“Meskipun PT Medion memiliki status sebagai perusahaan skala nasional, setiap pembukaan cabang atau kegiatan usaha di daerah tetap wajib diketahui dan mendapat izin resmi dari pemerintah setempat. aturan tetap aturan, besar atau kecil skala usahanya tetap harus mengikuti prosedur perizinan di daerah, jika tidak ini sama saja melemahkan peran pemerintah daerah dan membuka celah pelanggaran hukum,”Tegas Bara.

Ia menambahkan bahwa pihaknya secara kelembagaan mendesak Dinas Peternakan Sultra untuk segera menindak lanjuti hal tersebut.

“Kami mendesak Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Medion dan mengambil langkah tegas, termasuk penghentian sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan lengkap,”Tambahnya.

Untuk di ketahui, gerakan masyarakat peduli hukum itu akan terus membuat aksi lanjutan hingga pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sc: Gerakan Masyarakat Peduli Hukum
Editor : Ode

Comments

Popular posts from this blog

Instruktur Nasional HMI Desak KPK Tetapkan Dugaan Tersangka Politisi Gerindra, Bahtra Banong

Rektor UHO, Buka Resmi UHO Cup IV di Stadion MZF UHO

Tumpah Ruah Malam Penutupan History Festival Ke-III Pendidikan Sejarah UHO